Sementara itu, Kades Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Risman menuturkan, pihaknya telah mendengar secara keseluruhan atas pernyataan yang diutarakan kades di depan Gedung Wakil Rakyat di pusat.
"Jadi, kita tinggal menunggu saja ketok palu mengesahkannya, sehingga kami ini dapat memimpin dengan arif dan bijaksana," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi SE Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pedesaan, Arie Effendi SIP mengemukakan, bahwasanya pihaknya sekedar menunggu hasil revisi terkait UU No 6/2014 tentang Desa, Pasal 39 yang kini tengah di godok ditingkat pusat.
"Apabila revisi disetujui, maka DPMD hanya menjalankan saja aturan tersebut, dan kita tinggal menunggu saja petunjuk selanjutnya," tegasnya.