97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Jumat 20-01-2023,16:17 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG. 

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu.

Baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data. 

Tentunya, hal ini memakan proses yang sangat lama sampai ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut.

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

3. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk dalam Penambahan Kuota PKH

Sedikit disinggung pada poin ketiga, penerima KIS haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular. Seperti diketahui untuk PKH saja, ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, dan pindah.

Selain itu kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, keluar dengan sendirinya dikarenakan NIK dan KK tidak padan, serta masih banyak lagi penyebabnya. 

Hal tersebut membuat kuota penerima 10 juta tersebut berkurang. 

Untuk mencukupinya, akan diambilah data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit

4. Kartu Keluarga yang Ada Komponen Lansia dan Disabilitas

Terakhir, dikarenakan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular bersyarat, jadi penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen. 

Dalam hal ini adalah mereka yang memiliki kategori lansia (ibu kandung) dan disabilitas (Ibu, atau anak) yang berada didalam satu KK. 

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami). 

Kategori :