Berikutnya adalah kartu keluarga haruslah masuk ke dalam DTKS.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya
Dikarenakan data kemiskina yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin.
Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan melalui 2 cara.
Pertama Online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Caranya gampang sekali cukup lengkapi datanya terlebih dahulu seperti foto, KK, dan KTP. Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
Klik tombol tambah usulan.
Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
Pilih jenis bantuan sosial.
BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
Setelah itu tunggu sampai data milikmu terkonfirmasi.
Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.
Lalu untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.