Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Minggu 22-01-2023,20:38 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Saat ini, pihak panitia telah memperbaharui laman dashboard prakerja.go.id menjadi situs yang lebih interaktif dan tidak monoton.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut: 

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Ini Cara Agar Lolos Jadi Peserta!

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima. 

Untuk insentif yang diberikan tahun ini besarannya lebih besar dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp4,2 juta. 

Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei.

Untuk jumlah anggaran dan kuota yang disampaikan pemerintah tersebut adalah jumlah yang diberikan salam kurun waktu 1 tahun di tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Link Resmi Login Kartu Prakerja Gelombang 48, Bantuan DANA Rp4,2 Juta per Orang

Pelaku usaha bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id. Hanya modal KTP 

Kategori :