Tarif JKN Resmi Naik, Begini Daftar Tarif Baru Kapitasi yang diterima Faskes

Minggu 22-01-2023,21:09 WIB
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Tarif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi naik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau faskes.

Penyesuaian tarif JKN berlaku di setiap pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan rujukan.

Diharapkan, kenaikan tarif JKN ini bisa meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan.

Menkes Budi G Sadikin menjelaskan, kenaikan tarif layanan JKN ini baru pertama kali diterapkan sejak 2016.

BACA JUGA:Rekomendasi Obat Sakit Kepala untuk Ibu Hamil yang Aman Dikonsumsi

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes Budi dilansir palpres.com melalui Sehat Negeriku.

Menkes menjelaskan, penyesuaian tarif JKN ini diatur dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dia menjelaskan, aturan ini bisa berdampak positif bagi peserta JKN.

Sebab layanan kesehatan yang dibayar melalui BPJS akan bertambah.

BACA JUGA:Persimuba Curi 3 Poin Dari Baylen FC di Laga Derby Liga 3 Zona Sumsel

Oleh sebab itulah, dia meyakini jika revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Di dalam aturan itu juga, dokter dan tenaga medis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan merujuk pada Sehat Negeri adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Motor Legendaris Yamaha RX-King Berkumpul Jadi Satu, Rayakan Anniversary 1 YRKT

Kategori :