Tarif JKN Resmi Naik, Begini Daftar Tarif Baru Kapitasi yang diterima Faskes

Minggu 22-01-2023,21:09 WIB
Editor : Trisno Rusli

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;


b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;


c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan


d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

BACA JUGA:Jauh dari Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Alami Kesialan Sepanjang Tahun 2023

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskesmas:


1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;


2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;


BACA JUGA:SPAN-PTKIN 2023 Resmi Dibuka, Begini Syarat Jika Ingin Mendaftar

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;


4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;


5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan


6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

BACA JUGA:10 Hari Sebelum Ramadan, 55 Persen Orang di Indonesia Rencanakan Barang yang Hendak Dibeli

Di klinik pratama, fumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Kategori :