Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
BACA JUGA:Prediksi Shio Kelinci di Tahun Kelinci Air, Raih Keberuntungan, Rentan dalam Kesehatan
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Sifat Asli Dibongkar Mantan Karyawan, Jhon Lbf Lakukan Ini ke Akun Instagramnya
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan takmkalah pentingnya.
Bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Selanjutnya aka nada verivikasi apakah kami memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada. *