Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Senin 23-01-2023,14:29 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

b. Rumah sakit untuk kelas D Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara dengan rumah sakit tipe tersebut yakni Rp9.000 hingga Rp16.000.

c. Praktek mandiri dokter Rp 8.300 hingga Rp15.000

d. Praktek mandiri dokter gigi Rp3.000 hingga Rp4.000.

Selanjutnya cara penghitungan tarif ke FKTP ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar.

BACA JUGA:12 MAN Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Peringkat 8 dari Sumatera Selatan

Di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas

1. Dokter dengan rasio 1 hingga kurang 5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

2. Dokter rasio 1 kurang dari atau sama dengan 5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

3. Dokter rasio 1 lebih dari atau 5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

BACA JUGA:Ini Lho Ciri-ciri Ghumah Baghi Khas Kabupaten Lahat, Intip Keunikan dan Bentuknya

4. Dokter dengan rasio 1 lebih dari 5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, Rumah Sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara

BACA JUGA:Unduh Sekarang! Aplikasi Penghasil Uang Gratis Dijamin Langsung Cair

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta

Kategori :