Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini

Rabu 25-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan lebih cepat menyesuaian hari Raya Idul Fitri. 

Begitu juga dengan Gaji 13. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun. 

Lalu kapan tanggal penyaluran Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini?. 

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

Dengan demikian pencairan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil kemungkinan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tangga 12 April 2022. 

Sementara untuk pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Informasi mengenai percepatan pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya

Disebutkan jika belanja pegawai selama periode 2017-2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB. 

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021. 

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Kategori :