Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini

Rabu 25-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

BACA JUGA:Tradisi 'Midang' di Desa Bingin Teluk Kabupaten Muratara Masih Terus Dilestarikan, Berikut Ulasannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR  2023.

1. Pensiunan

2. Penerima tunjangan

3. Pejabat Negara

4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. TNI/Polri

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji

BACA JUGA: Cek Daftar Set Top Box Tersertifikasi Pemerintah dan Harganya

Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Kategori :