Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
BACA JUGA:Tradisi 'Midang' di Desa Bingin Teluk Kabupaten Muratara Masih Terus Dilestarikan, Berikut Ulasannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023.
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. TNI/Polri
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji
BACA JUGA: Cek Daftar Set Top Box Tersertifikasi Pemerintah dan Harganya
Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)