JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi para guru di seluruh Indonesia yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi, hanya dengan melakukan dua hal yang akan dibahas di dalam artikel ini.
Pemerintah melalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, para guru tidak akan mengikuti tahapan-tahapan yang sulit untuk mendapatkan status sertifikasi atau mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Jika sebelumnya, para guru yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengikuti tahapan yang cukup berat, ditahun ini akan dipermudah, karena ada sejumlah tahapan yang akan dihapuskan.
Solusi ini diberikan oleh Kemendikbudristek untuk memudahkan para guru mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya
Dikutip dari klikpendidikan.id, berdasarkan Permendikburistek Nomor 54 Tahun 2022 dijabarkan sejumlah tahapan yang dihapuskan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yaitu:
1. Tenaga pendidik tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran mahasiswa program PPG dalam jabatan.
2. Para guru tidak perlu mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
3. Para guru tidak perlu mengikuti ujian komprehensif.
BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan
Dengan dihapusnya ketiga tahapan di atas tadi, maka para guru hanya tinggal melakukan dua tahapan saja untuk mendapatkan sertifikat pendidik yaitu melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Dengan adanya solusi ini diharapkan dapat memudahkan para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi.
Berita terkait, tahun 2023 ini pembayaran gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan PPPK akan dipercepat menyesuaikan tanggal hari raya Idul Fitri pada bulan April 2023.
Untuk itu pemerintah berencana akan mempercepat pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani