“BLUD ini bekerja tidak mencari laba. Tetapi bagaimana melayani masyarakat secara baik. Lewat Bimtek ini, harapannya bisa meminimalisir perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BLUD,” kata Kajari.
Masih kata Roy Riady SH MH menerangkan, kita tahu saat ini ada beberapa sumber dana masuk dan dikelola puskesmas. Diantaranya dana kapitasi BPJS Kesehatan masuk ke puskesmas, laluada juga dana BOK, retribusi, dan lainnya.
“ Oleh karena itu struktur di puskesmas harus bekerja sesuai tupoksi. Kepala puskesmas bekerja sebagai kepala puskesmas. Juga ada Kasubag harus tahu tugasnya.
Demikian, juga bendahara harus bisa melaksanakan tugas sebaiknya. Kalau semuanya berjalan sesuai tupoksi, pengelolaan keuangan BLUD berjalan lancar dan tanpa kendala khususnya bermasalah namanya hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Selamatkan Kerugian Negara Rp 957 Juta, Dinas PUPR Beri Penghargaan ke Kejari Prabumulih
Lebih lanjut Kajari mengatakan, saat ini era digitalisasi semuanya terkoneksi. Oleh itu para pegawai jangan gaptek.
"Ikuti secara seksama bimtek ini dan ambil pelajarannya dan diterapkan setelah bimtek selesai diikuti. Hukum bukan hanya sekedar penindakan. Tetapi dilakukan pendekatan secara humanis.
Sudah kita bina, masih juga melanggar. Yah proses hukum akan kita jalankan,” pungkasnya.