INDRALAYA.PALPRES.COM - Tim Tekab Layo Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus itu tiga ekor kerbau dijual pelaku dan uang hasil penjualan tanpa disetor sepeserpun kepada pemiliknya.
Adalah Usman Sahadi bin Abu Hasan Sahari (51), pelaku dimaksud.
Akibat perbuatannya, warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini digiring ke jeruji besi Mapolsek Indralaya.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan 115 Kg Sabu Beredar di Palembang
Penangkapan pelaku, hasil laporan korban Ahmad Alhafif Juliansyah bin Hamdani 35 tahun, warga Jl.Kemas Rindo No.1327 Rt.25 06 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dengan LP / B / 60 / IV / 2022 /Sumsel / Res OI / Sek Ind.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Polsek Indralaya, AKP Herman didampingi Kanit Res Ipda Agus Akbar, pada Sabtu, 15 Desember 2020 sekira Pukul 14.00 WIB, pelaku menelpon korban guna untuk menawarkan 3 ekor kerbau milik temannya bernama Sarbito kepada korban.
"Korban bersedia membeli 3 ekor kerbau tersebut, dan pelaku juga menawarkan diri untuk menjualkan kerbau tersebut ke kota Jambi.
Korban setujui saran dari pelaku, lalu 3 hari setelah kerbau tersebut dijual oleh pelaku," papar Kapolsek, Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Sopir Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Simpang Dogan
"Korban menghubungi pelaku via telpon, dan hasilnya pelaku beralasan kerbau tersebut belum dibayar oleh pembeli dari Jambi.
Pelaku terus mengulur waktu sampai dengan sekarang," sambungnya.
Karena merasa ditipu, korbanpun melaporkan pelaku ke Mapolsek Indralaya.
"Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian yaitu 3 ekor kerbau yang ditaksirkan dengan uang senilai Rp63.000.000," bebernya.
BACA JUGA: Hantam Tiang LRT Palembang, Mobil Toyota Avanza Ringsek Berat