BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!
Jika masyarakat belum terdaftar DTKS, segeralah mendaftar bisa melalui Desa atau Kelurahan dengan menyertakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Selanjutnya, pihak Desa atau Kelurahan akan menindaklanjuti permohonan tersebut.
Pendaftar bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan perkembangannya.
Pendaftaran DTKS juga bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload pada ponsel melalui Play Store maupun AppStore.
BACA JUGA:DTKS Sudah Ditetapkan, Dana Bansos PKH Infonya Cair Februari 2023
Caranya, buka aplikasi Cek Bansos lalu lakukan registrasi dengan mengisi identitas diri, foro Kartu Tanda Penduduk dan foto tampak depan rumah.
Setelah itu pendaftar hanya tinggal menunggu masa aktivasi untuk terdaftar pada DTKS.
Untuk waktu tunggu bisa dalam hitungan hari hingga hitungan bulan. Cara lainnya adalah rekomendasi dari Menteri Sosial.
Setelah terdaftar pada DTKS, masyarakat punya kesempatan mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
BACA JUGA:CATAT, 8 Syarat Ini untuk Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000
Bantuan sosial PKH dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.
Bansos PKH Dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000,-