Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000,-
Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bantuan sosial maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Jika masyarakat sudah dianggap mampu, maka data penerima akan dihapus dan digantikan dengan calon penerima bantuan yang lain.
Dikutip dari berbagai sumber, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu:
-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi.
Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.