CATAT, Ada 6 Kriteria KPM yang Tak Dapat Bansos Tahun 2023, Cek di Sini

Rabu 01-02-2023,10:40 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan jika masyarakat penerima Bansos adalah masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat. 

Jika sudah tergolong mapan, data penerima akan diganti dengan masyarakat yang layak menerimanya. 

Informasinya ada 10.249 KPM penerima bansos yang tidak tepat sasaran dan harus dihapus sebagai penerima sejak Januari 2023 ini.

Untuk Bansos PKH, ada 8 syarat untuk mendapatkan bantuan sosial yaitu: 

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya

Dikutip dari kanal Diary Bansos, ada 8 syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan. 

1. Pastikan penerima terdaftar pada DTKS Kemensos, syarat ini menjadi syarat mutlak bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial. 

2. Keluarga Penerima manfaat harus memiliki komponen Program Keluarga Harapan.

3. Keluarga Penerima manfaat harus memiliki Data Kependudukan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

4. Kesesuaian data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan

5. Bagi yang memiliki komponen Pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS

6. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal om span Ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di system perbankan.

7. KPM bukan seorang ASN, TNI/POLRI, bukan pensiunan ASN, TNI/POLRI, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pendamping sosial

8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.*

Kategori :