"Tidak ada masalah dengan portal SSCASN. Mengenai penyebab diundurnya pengumuman, Dirjen GTK yang berwenang menjawab," tegasnya.
Penjelasan terkait dengan pertanyaan adanya belum menyelesaikan data terutama P2, P3 dan P4, dia menjawab hal itu merupakan kewenangan dari Kemendikbudristek.
Pemerintah membuat 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2022 menjadi Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3), dan Pelamar Umum (P4).
Menurut BKN, kriteria P1 adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
BACA JUGA:Calon Sekda Lubuk Linggau Mengerucut 2 Nama, Trisko Defriansyah dan Erwin Armeidi
Adapun P2 adalah pelamar yang terdata ebagai mantan tenaga honorer K-11 dalam database BKN. P3 berarti guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1.
Penundaan pengumuman hasil selseksi PPPK Guru 2022 itu membuat kalangan tenaga honorer resah. Mereka kecewa karena jadwal berubah-ubah lagi.
"Aduh biyung, ditunda lagi,” ujar Ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari.
Meisi mengaku sampai mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nunuk Suryani guna menanyakan tanggal pasti pengumuman hasil seleksi tersebut.
BACA JUGA:Lulus Seleksi Administrasi, 8 Pelamar Loker Gaji Tinggi di Disdikbud OI akan Jalani Tes Kompetensi
“Saya tanya Bu Nunuk kapan diumumkan hanya dijawab bulan ini, tetapi enggak jelas kapan tanggalnya," kata Meisi.
Sebenarnya Meisi sudah merasa curiga sejak pagi tadi. Penyebabnya ialah tidak ada perubahan apa pun di laman SSCASN maupun portal PPPK guru.
Namun, Meisi masih berupaya berprasangka baik. Dia mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan masalah teknis yang menyebabkan penundaan.