BACA JUGA:Bisa Diambil di Kantor Pos, 5 Bansos Ini Akan Cair Februari 2023
1. Peserta merupakan warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
2. Peserta tidak sedang menempuh Pendidikan formal
3. Peserta sedang mencari kerja, membutuhkan peningkatan skill, maupun pekerja yang terkena PHK
4. Peserta bukanlah pejabat negara, pegawai pemerintahan, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pejabat atau pegawai BUMN maupun BUMD dan Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000
Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima.
Untuk insentif yang diberikan tahun ini besarannya lebih besar dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp4,2 juta.
Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Untuk jumlah anggaran dan kuota yang disampaikan pemerintah tersebut adalah jumlah yang diberikan salam kurun waktu 1 tahun di tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini
Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi @prakerja.go.id, saldo pelatihan pada tahun ini ditingkatkan menjadi Rp3.500.000 merujuk pada data survei evaluasi tahun 2022 menunjukkan 73 persen penerima bantuan Program Kartu Prakerja tidak berencana membeli pelatihan karena tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli pelatihan.
Sementara 96 persen pekerja setuju bahwa setiap perusahaan perlu membiayai atau menyediakan pelatihan kepada karyawannya.
Dua data ini menunjukkan minat belajar dengan mengikuti pelatihan sebetulnya tinggi, namun ketersediaan biaya menjadi salah satu kendala.
Dengan peningkatan saldo pelatihan pada skema normal Kartu Prakerja, penerima manfaat bisa mendapatkan kesempatan belajar lebih banyak lagi.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!