PALEMBANG, PALPRES. COM – Warga Kota Palembang mulai sekarang tidak perlu khawatir untuk memiliki identitas diri, selain kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kita juga bisa mengakses KTP digital dan yang pasti lebih praktis dan banyak keuntungannya.
Diketahui, Kota Palembang menjadi salah satu dari 58 kota dan kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan KTP digital.
KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini dimiliki oleh masyarakat Indonesia, ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode.
BACA JUGA:Tak Perlu Tunggu Lama, Urus KTP-el di Mal Pelayanan Publik Palembang Satu Hari Kelar
Penerapan KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi saat ini.
Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Palembang.
Menurut Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, di Kota Palembang sendiri sudah banyak masyarakat yang membuat KTP digital ini.
"Hingga 31 Januari 2023 lalu sudah ada 10.451 KTP digital yang diterbitkan," ujarnya, belum lama ini.
BACA JUGA:Warga Kota Palembang Antusias Buat KTP Digital
Dengan KTP digital, kata Dewi, memberikan kemudahan para pengguna smartphone tanpa harus membawa KTP-el kemana-mana.
"Namun KTP-el berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone," katanya.
Dewi mengatakan, setidaknya 25 persen pemilik KTP-el dapat membuat KTP digital di tahun ini.
"Dari jumlah wajib KTP-el mencapai 1,2 juta di Kota Palembang, setidaknya 25 persen memiliki KTP digital," katanya.
BACA JUGA:Penerima KIS dengan NIK e-KTP Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat BLT Rp3.600.000!
Persyaratan KTP-el digital harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki KTP-el.
"Data KTP-el inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital," katanya.
Caranya buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android.
Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
"KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat hp saja," kata dia.
Untuk itu apa saja sih keuntungan pemilik identitas KTP digital:
• Penggunaan lebih simple
• Pembuatan lebih cepat
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemilik KTP dan KK Ciri Ini Bakal Dapat Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
• Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
• Tidak perlu disimpan di dalam dompet
• KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
• Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan public
• Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
• Tidak ada lagi masalah KTP hilang
BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital Untuk Pegawai, Ini Keunggulannya
Sedangkan sambung Dewi, keuntungan adanya KTP Digital ini, yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak adalagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP.
“Penghematan bagi Disdukcapil daerah. Karena tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak KTP Elektronik (KTP-el),” ungkapnya.