Simak, 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 12-02-2023,11:00 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

e. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

Kriteria

a. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.

b. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.

c. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

Kategori :