Kepada pihak RS Muhamadiyah, lanjut Titis, dirinya meminta agar bisa melakukan rekam medis terhadap korban, terkait bagimana dan sampai berapa lama ataukah akibat insiden ini dapat menyebabkan cacat permanen.
“Saya dan klien saya berharap ada rekam medis, tentunya ingin tahu itu.
Saya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum," tegasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, diduga gegara kelalaian oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang, DA, jari kelingking tangan kanan bayi berusia 8 bulan putus tergunting.
BACA JUGA:Jari Bayi di Palembang Terpotong Oknum Perawat saat Perbaiki Influs
Oleh Suparman, ayah korban, peristiwa itu dia laporkan ke Polrestabes Palembang.
Setelah kasus jari bayi tergunting itu dilakukan gelar perkara, akhirnya Polrestabes Palembang menetapkan DA sebagai tersangka.
Namun untuk sementara DA belum diilakukan penahanan. *