Pelaku sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang sengaja dibawanya dari rumahnya untuk menghabisi korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Sementara ini, lanjut dia, untuk proses selanjutnya pelaku di serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.
"Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Gegara Jalan Diportal, Petani Asal Kerawang Meregang Nyawa
Berkas dan barang bukti berupa baju korban dan sajam milik pelaku, juga kita serahkan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut," bebernya.
Saat ini Unit PPA Polrestabes Palembang sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk saat ini, kita sudah serahkan ke Unit PPA Polrastabes Palembang dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polrestabes Palembang,” tutup AKP Alfredo. *