Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mewakili anggota komisi menyampaikan sikap sepakatnya terhadap perhitungan Dian.
Ia mengatakan, tidak harus menaikkan dana pelunasan haji sampai Rp44 juta.
"Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving," ujar Marwan.
Ia sepakat dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi menaikkan besaran subsidi untuk dana haji tahun ini.
Apalagi ada dana yang dikelola BPKH sebesar Rp9,2 triliun pada 2020 yang tidak terpakai.
Kemudian sebanyak Rp10,02 triliun juga tidak terpakai pada tahun 2021.
Selain itu, pada 2022, terdapat nilai manfaat tahun berjalan yang terpakai sebesar Rp6,9 triliun dan masih ada sisa.
Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp 2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp 2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
"Artinya masih aman tidak mesti harus dibebankan kepada jamaah sampai Rp 44 juta," pungkasnya. *