PRABUMULIH,PALPRES.COM- DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih dibawah kepemimpinan Deni Victoria SH MSi kembali meluncurkan program andalan pro rakyat.
Terobosan program itu yakni memberikan bantuan air mineral ke masyarakat Prabumulih yang terkena musibah.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih Deni Victoria SH MSi mengungkapkan, satu lagi program andalan yang mulai digencarkan oleh DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih.
Program ini menjadi satu dari sepuluh program andalan yang dimiliki dimana yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.
"Setalah rutin dengan program Jumat Berbagi, kini pihaknya mengeluarkan trobosan baru dengan memberikan program bantuan air mineral bagi keluarga yang sedang tertimpa musibah.
Setidaknya kurang lebih 1000 karton air mineral dalam kemasan sudah disiapkan di kantor dan akan didistribusikan ke masyarakat luas secara gratis," ujar Deni Victoria SH MSi, Rabu 15 Februari 2023.
Pria yang akrab dipanggil Bung DV ini menambahkan, program membagikan air mineral kemasan sudah berjalan.
Bahkan 10 karton air mineral telah disalurkan ke dua keluarga yang sedang berduka diwilayah Kecamatan Prabumulih Utara dan Prabumulih Selatan.
BACA JUGA:Bukti ‘Nyata’ DPC Partai Demokrat Prabumulih Dekat Dengan Warga, Intip Apa yang Dilakukan
"Penyediaan air minum mineral merupakan upaya dari Demokrat untuk meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Sudah sepatutnya sesama manusia kita saling tolong menolong dan berbagi antar sesama.
Air minum ini bukan hanya diberikan untuk warga yang tertimpa musibah saja namun juga kegiatan sosial lainnya seperti kerja bakti," bebernya.
Deni Victoria SH MSi mengungkapkan, sebenarnya pembagian air minum seperti ini sudah dilakukan sejak dari tahun lalu, namun dipatenkan menjadi program andalan baru tahun ini.
Ke 10 program yang semua memiliki keterkaitan dengan aksi sosial sudah berjalan, seluruh program ini sudah kami sepakati untuk diterapkan dengan cara yang baru ditahun ini.
BACA JUGA:HORE! Ada 4 Dana Bansos yang Segera Cair Februari 2023, Khusus Pemilik KIS Aktif