PP itu mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 terhadap golongan golongan I-IV PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023 sebagai apresiasi atas kinerja PNS pusat dan daerah.
Biasanya THR 2023 PNS akan cair terlebih dahulu daripada gaji ke 13 PNS.
Jika merujuk tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan pada waktu yang sama di tahun berbeda.
BACA JUGA: Daftar Kartu Prakerja 2023! 10.000 Kuota Disiapkan, Cuan Rp4.200.000 Ngalir ke Dompet DANA-mu
Tahun 2022 lalu, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.
Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.
Jika mengacu pada kalender 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.
Berdasarkan kalender 2023 tersebut, pencairan THR PNS 2023 kemungkinan pada 12 April 2023.
Sedangkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April 2023.
Apakah THR dan gaji ke 13 PNS 2023 akan cair dalam waktu dekat?
Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke 13 PNS 2023 cair pada tahun ajaran baru.
Biasanya pemberian THR 2023 dan gaji ke 13 PNS 2023 sekali gaji pokok.
“THR dan gaji ke 13 hanyalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatang yang melengkapi,” katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri.