“Pencairan THR diharapkan dapat dimulai dalam jangka waktu 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS di tahun 2022 bagi para ASN:
1. Eselon I mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000
2. Eselon II mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp14.702.000
3. Eselon III mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp8.987.000
4. Eselon IV mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp7.517.000
Sementara itu, bagi para ASN yang tak termasuk dalam Eselon atau pejabat, mendapatkan tunjangan hari raya sebagai berikut:
PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.219.000
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp3.613.000
Massa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000
PNS Golongan II (Lulusan SMA atau Diploma I)
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.842.000