JAKARTA, PALPRES.COM – Setelah beberapa waktu lalu pemerintah mengesahkan anggaran Kemensos yang mencapai hampir Rp80 Triliun, tentunya banyak masyarakat menanti kapan bansos regular yang berada dibawah Kemensos tersebut akan disalurkan.
Terutama untuk bansos BPNT/Sembako yang sekarang berbentuk BLT.
Seperti diketahui untuk tahun 2023 ini pemerintah melalui Kemensos RI tetap menganggarkan bansos BPNT/Sembako senilai Rp45 Triliun lebih, yang diberikan kepada 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako.
Meskipun sempat terjadi sedikit masalah mengenai anggaran Kemensos yang diblokir oleh Kemenkeu beberapa waktu lalu, tetapi hal tersebut tidak akan menggangu penyaluran bansos.
BACA JUGA:Punya Koin Jadul Ini, Siap-siap Bakal Bergelimang Harta
Informasi yang di dapat secara internal melalui akun SIK-NG milik Dinas Sosial yang bisa diakses oleh Supervisor SIK-NG, menampilkan pada kolom keterangan bahwa penyaluran bansos akan melalui KKS/Atm yang dimiliki oleh masing-masing penerima bansos BPNT/Sembako.
Mengenai besaran bantuan tertera sebanyak Rp400.000, yang artinya bansos yang disaluran hanya untuk 2 bulan. Bulan Januari dan Februari saja. Untuk surat resminya masih akan menunggu.
Pencairan ini dilakukan menjelang bulan puasa juga bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat nantinya.
Mengingat ketika menjelang Ramadhan kebutuhan bahan pokok akan meningkat. Disamping itu penyaluran melalui kartu ATM/KKS juga dilakukan supaya tidak ada biaya tambahan untuk penyaluran, berbeda ketika penyaluran melalui PT Pos.
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
Untuk melihat apakah kamu termasuk penerima bansos tersebut, silahkkan log in pada akunmu di laman www. cekbansos.go.id.
Disana kamu bisa melihat bansos apa yang bisa kamu dapatkan.
Bagi para pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI yang dibayarkan melalui anggran APBN, berpeluang medapatkan bansos ini.
Tentunya jika memenuhi kriteria berikut ini.
BACA JUGA:BLT Rp900.00 Segera Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KTP dan KIS Bisa Dapat!