Honda

Tak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun, Bersiaplah Tanggung Sanksi Ini

Tak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun, Bersiaplah Tanggung Sanksi Ini

Wajib pajak tak melapor SPT selama bertahun-tahun bersiaplah menghadapi sanksi ini. --

JAKARTA, PALPRES.COM - Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Apabila selama bertahun-tahun tidak menunaikan kewajiban itu, baik disengaja ataupun tidak, maka akibatnya bisa fatal. 

Sanksi administratif sudah menunggu wajib pajak yang lalai.

Baru-baru ini saja Direktorat Jenderal Pajak menindak enam pengemplang pajak. 

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Sekarang Juga Saldo DANA Gratis dan ShopeePay Rp300 Ribu Langsung Cair

Mereka ini sengaja tidak menyampaikan SPT hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk kategori wajib pajak. 

Wajib pajak yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara.

Selain KUP, penindakan hukum pidana pajak diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

BACA JUGA:GERCEP! Cukup Klik Link Ini, DANA Kaget Rp500.000 Cair Dalam 5 Menit, Kuota Terbatas

Hanya saja pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, untuk menciptakan efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip cnbcindonesia.com, Senin 27 Februari 2023.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur sanksi administrasi bagi pengemplang pajak. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. 

Ketiga, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. 

Keempat, denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Denda bahkan bisa bertambah apabila wajib pajak terlambat menyetor uang denda. 

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sebagai catatan, sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara enam bulan hingga enam tahun.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: