Pria di Prabumulih Gelap Mata, Tikam 2 Temannya Gegara Barang Curian

Selasa 07-03-2023,16:58 WIB
Reporter : Andre Yanto
Editor : Firdaus

"Mereka ini sempat saya suruh pulang tapi tidak mau. Sehingga saya kesal dan terjadi cekcok mulut. Kemudian saya tusuk keduanya, dan saya tidak tahu kalau ada yang mati. 

Saya tidak ingin lagi terlibat dengan rombongan mereka karena kerap mengajak mencuri, karena saya tidak mau berurusan dengan hukum. Saya nyesal dan khilaf pak, mereka itu masih teman saya," katanya.

Sementara,Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH dalam press release mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 8 jam di dekat rumah tersangka saat bersembunyi di rumah pamannya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Kalau motifnya yakni pelaku tidak mau menerima titipan barang curian serta tidak ingin lagi terlibat kejahatan bersama mereka," pungkasnya.

Kategori :