Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar adanya kegiatan jual beli BBM jenis solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh pelaku Yuherni selama kurang lebih satu tahun. Kemudian orang-orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang ujarnya
Adapun rencana tindak lanjut melakukan pengecekan terhadap asal usul barang bukti dengan memanggil dan meminta keterangan pemilik, yang bertanggung jawab atas barang bukti dengan melakukan koodinasi ke Instansi terkait terkait jenis BBM yang dijualbelikan tersebut.