PALEMBANG,PALPRES.COM – Untuk kesekian kalinya, Polrestabes Palembang melalui Unit Pidsus Satreskrim membongkar praktek ilegal yakni penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
Uniknya, penampungan tersebut itu didepannya bengkel dan dibelakangnya tempat penyimpangan BBM solar ilegal yang berada di Kecamatan Kertapati Palembang, Ahad 5 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun para pelakunya yakni Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari PT HK bernama Zuhri (46).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim AKBP Haris Dinzah, di dampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan, bahwa satu orang pelaku penampungan minyak solar ilegal serta dua pegawainya dan seorang sopir mobil truk pekerja dari PT HK salah satu anak perusahaan BUMN di bidang kontruksi.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Lakukan Penyegelan Gudang Penimbunan BBM Ilegal
“Untuk modus para pelaku, kita ketahui bahwa pemilik penampungan solar ilegal menggunakan modus bengkel mobil, dimana rumahnya dijadikan seperti halnya bengkel pada umumnya,” ujarnya, Selasa 7 Maret 2023.
Namun pada kenyataannya bahwa rumah Yuherni dijadikan penampungan BBM jenis solar ilegal, dari data yang di himpun, pelaku Zuhri datang ke rumah penampungan minyak solar ilegal milik Yuherni dengan membawa mobil dum truk warna hijau dengan tujuan menjual minyak sisa.
Lalu, pelaku Doni dan Aan selalu pegawai Yuherni langsung mengeluarkan minyak solar dari mobil dum truk untuk dimasukkan ke jerigen yang sudah di siapkan. Pelaku Zuhri sendiri menjualkan minyak solar tersebut dengan harga Rp7.000 per liter, dengan total uang yang diterima oleh pelaku Zuhri yakni Rp245 ribu rupiah.
"Untuk barang bukti yang disita ada 14 jerigen yang berisi BBM jenis solar, 35 jerigen kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong, dan satu unit mobil dumtruk warna hijau nopol B 9958 TDE," terangnya.
BACA JUGA:Hasil Sidak Tipidter Polda Sumsel, 10 Gudang BBM Ilegal ‘Tiarap’
Sementara untuk kegiatan jual beli BBM jenis solar tidak ada perizinannya yang dilakukan pelaku Yuherni, telah dilakukannya selama kurang lebih dua tahun. "Untuk sehari, pelaku bisa menampung minyak solar ilegal sebanyak 500 liter," tutupnya.
Untuk pra pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, pelaku Yuherni mengatakan, ia membeli minyak solar dengan harga Rp7.000 per liter, kemudian ia jual kembali kepada pengecer seharga Rp9.000 per liternya. "Mereka para sopir datang sendiri ke tempat saya untuk menjual minyak, tapi kalau sopir-sopir lama sudah paham. Saya melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun, demi kebutuhan ekonomi,” aku dia.
Ditempat berbeda, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa kronologisnya sendiri berawal dari informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha.
BACA JUGA:Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU