Hal ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 atau UU APBN 2023.
UU tersebut tidak membahas kenaikan gaji pegawai negeri sipil 2023.
UU APBN 2023 menyebutkan bahwa total belanja negara yang diharapkan adalah Rp3.061,2 triliun.
Belanja negara itu terdiri dari Rp2.246,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp814,7 triliun untuk pembayaran ke daerah dan desa.
Gaji PNS memang menggiurkan.
Makanya banyak orang ingin bekerja di pemerintahan sebagai abdi negara.
Selain gaji dan tunjangan yang menjanjikan hidup layak, PNS juga mendapatkan uang pensiun.
Inilah daya tarik dari profesi sebagai abdi negara.
Selain gaji, para ASN, baik PNS maupun PPPK diberikan tunjangan yang cukup mensejahterakan.
Tujangan itu terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Instansi tempat PNS dan PPPK bernaung menjadi salah satu faktor penentu besarnya tunjangan yang diterima.
PNS di instansi seperti Kemenkeu misalnya, akan memperoleh gaji hingga Rp46 juta untuk masa kerja 27 tahun.
Tiap instansi berbeda-beda dalam memberikan besaran tunjangan.
Aturan penentuan besaran tunjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Dalam aturan itu diatur bahwa besaran tunjangan haruslah 5 persen dari gaji pokok pegawai perbulan.
Sementara tunjangan makan ditentukan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.