Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Sabtu 11-03-2023,18:15 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

 

Kemudian gaji PPPK diatur berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp.2.539.700 - Rp.4.214.900

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100

 

Demikian beberapa gaji PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Tidak hanya PNS, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan. *

 

Kategori :