Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan golongan tiap PNS.
Ada pula tunjangan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Tunjangan ini berupa biaya penginapan, uang makan, transportasi, hingga ganti uang sewa kendaraan dalam kota.
Adapun gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut ini besarannya:
- Gaji PNS golongan I a: Rp.1.650.000 - Rp.2.335.800.
- Gaji PNS golongan I b: Rp.1.704.500 - Rp.2.472.900
Gaji PNS golongan I c: Rp.1.776.600 - Rp.2.577.500
- Gaji PNS golongan I d: Rp.1.851.800 - Rp.2.686.500.
- Gaji PNS golongan II (tamatan SMA dan D3).
- Gaji PNS golongan II a:Rp.2.022.200 - Rp.3.373.600.
- Gaji PNS golongan II b: Rp.2.208.400 - Rp.3.516.300.
- Gaji PNS golongan II c: Rp.2.301.800 - Rp.3.665.000.
- Gaji PNS golongan II d: Rp.2.399.200 - Rp.3.820.00.