Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Sabtu 11-03-2023,18:15 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Rumor gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal naik di tahun 2023 ini menjadi pembahasan hangat di media sosial. 

Isu tersebut mengemuka dipicu oleh kenaikan APBN dan UMP 2023. 

Naik gaji tentu menjadi harapan bagi kebanyakan PNS dan PPPK. 

Bukan cuma gaji, sejumlah tunjangan lain juga diharapkan ikut naik di tahun ini. 

BACA JUGA:Penampakan Koin Langka Paling Diburu Kolektor, Asli Terbuat dari Emas

PNS dan PPPK kian sumringah setelah beredar spekulasi bahwa gaji mereka bakal naik 7 persen pada tahun 2023.

Isu tersebut bahkan sudah berembus sejak tahun 2022. 

Sayangnya, harapan PNS dan PPPK tidak jadi kenyataan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada kenaikan gaji PNS dan PPPK di tahun 2023. 

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini

APBN 2023 juga tidak memasukkan info perihal kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bungkam saat ditanya mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.

Menurut Azwar, isu kenaikan gaji PNS belum pernah diutarakan sebelumnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS dan PPPK tahun ini tidak akan berubah.  

BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening

Kategori :