INDRALAYA.PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir angkat suara terkait dugaan suap dalam penerimaan Panitia Pemungutan Suasa (PPS) di salah satu Kecamatan di OI.
Dugaan tersebut muncul, usai beredarnya video yang berisi percakapan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga minta uang pelincin agar calon PPS bisa lolos menjadi PPS di salah satu Kecamatan di OI.
Walaupun sampai saat ini, belum ada laporan terkait kasus itu ke pihak Kejari Ogan Ilir.
"Yang pasti kita akan cek dulu apakah masuk pidana umum apakah tindak pidana Korupsi," ujar Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, SH, Minggu 12 Maret 2023.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Universitas dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022
Menurut Ario, pihaknya perlu menelaah terlebih dahulu terkait berita yang heboh tersebut, selain mengumpulkan data dan menelaah apakah masuk ke Pidana Umum (Pidum) atau ke Pidana Khusus (Pidsus),
Kejari OI pun mengapresiasi keterbukaan Husaini, warga yang merekam video dugaan suap pada Penerimaan PPS tersebut.
"Kami apresiasi keterbukaan Pak Husaini terkait apa yang terjadi pada dirinya," sambungnya.
Soal kasus tersebut, lanjutnya, juga tergantung apakah perekam video mau melapor masalah itu ke Kepolisian atau Kejaksaan.
BACA JUGA:Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Masih Berlaku, Ternyata Harga Jualnya Hanya Segini
"Intinya kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti, jika ini memenuhi unsur tindak pidana Korupsi," tegasnya.
Sebelumnya beredarnya video dengan suara diduga PPK salah satu kecamatan di Ogan Ilir, yang meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan orang sebagai PPS.
Dalam pesan berupa audio visual yang diterima palpres.com, Senin, 6 Maret 2023, selama 14 menit terungkap adanya percakapan dua orang diduga terkait tarif atau harga untuk menjadi anggota PPS.
Satu orang diduga oknum PPK, dan yang satunya adalah orang yang diduga dimintai sejumlah uang untuk bisa menjadi anggota PPS.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini