Aturan Baru ASN Selama Bulan Puasa Ramadan, Boleh Pulang Jam 2 Siang

Selasa 21-03-2023,17:30 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Durasi kerja ASN selama Ramadan adalah 32,5 jam dalam sepekan.

Pemerintah menjamin puasa takkan mengganggu kerja ASN.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Kemenpan RB.

Surat Edaran itu juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. *

 

Kategori :