LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lubuklinggau menangkap terpidana Imam Ghazali, buronan kasus pencemaran nama baik saat turun dari mobil di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa 21 Maret 2023.
Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasi Intel, Husni Mubarok kepada wartawan menjelaskan, pelaku yang merupakan Warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan sempat buron selama enam tahun ke Provinsi Jawa Timur.
"Dia diketahui pulang ke Lubuklinggau setelah cukup lama jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), kita tangkap bersama tim Kajati," ujarnya.
Husni menjelaskan, terpidana Imam Ghazali terjerat kasus pencemaran nama baik dengan korbannya Syamsuri yang terhitung masih tetangganya sendiri.
BACA JUGA:4 Tahun Jadi Buronan, Warga Palembang Akhirnya Ditangkap Polsek Prabumulih Timur
"Korban Syamsuri merasa namanya di cemarkan oleh Imam Ghazali bahwa telah menghamili seorang wanita warga Desa Sugi Waras juga," ungkapnya.
Kemudian Syamsuri melaporkan fitnah terhadap dirinya, dan terpidana Imam Ghazali di putus melanggar pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penistaan.
"Sudah diputus pada 31 Mei 2017 lalu dengan pidana selama lima bulan," tegas Husni.
Pada saat hendak di eksekusi, terpidana Imam Ghazali kabur melarikan diri ke Provinsi Jawa Timur dan sempat berpindah-pindah selama pelariannya.
BACA JUGA:5 Daerah Paling Sempit di Provinsi Lampung, Nomor 1 Calon Kota Metropolitan
"Kita tahu terpidana ada di Lubuklinggau, lalu berkoordinasi dengan pihak Kejati untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," pungkasnya.