"Termasuk terjadinya polusi udara yang ditimbulkan aktifitas penambangan batubara baik debu di jalan, maupun stokfile. Termasuk masih banyak perusahaan belum melakukan kewajibannya dalam segi CSR dan LPM serta berbagai aksi demonstrasi," tandas H Chozali Hanan.
Terpisah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH didampingi Wakil Bupati (Wabup), H Haryanto SE MM MBA menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dan komunikasi kepada Kementerian Keuangan terkait adanya royalti batubara sebesar Rp 391 M.
"Segera kita tindaklanjuti, sehingga dana tersebut dapat dikirimkan oleh Kemenkeu RI, dan dampaknya mendongkrak APBD yang saat ini berada diangka Rp 2,4 T," jelasnya.
Hal ini, sambung dirinya, akan membantu pembangunan infrastruktur secara merata, meningkatkan kualitas dan kuantitas dari masyarakat itu sendiri.
BACA JUGA:Gak Nyangka! Koin Rp50 Komodo Dihargai Jutaan Rupiah, Kamu Punya?
"Dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan kesejahteraan serta kemajuan bersama," tegas Cik Ujang.