LAHAT, PALPRES.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Batubara DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM menyebutkan, ada 8 rekomendasi pembahasan mengenai permasalahan penambangan batubara di Kabupaten Lahat.
"Meliputi, membuat akses jalan khusus tambang batubara di Kabupaten Lahat, sesuai direkomendasikan pada perusahaan dalam kurun waktu selama 1 tahun kedepan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari royalti, BPHTB, dan lain-lain, sedangkan untuk CSR bukan bagian dari PAD, perlu menjadi perhatian berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," terangnya, Jumat 24 Maret 2023.
Kemudian, sambung dia, terkait lingkungan dan masyarakat supaya diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Termasuk armada harus dalam kondisi bersih dari tanah maupun lumpur yang menempel.
"Lalu PT Servo Lintas Raya atau Titan grup segera membangun fly over di Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur dalam waktu 1 tahun kedepan," ulas H Chozali Hanan.
BACA JUGA:Ini 6 Daerah Paling Miskin di Provinsi Lampung, Daerahmu Ada?
H Chozali Hanan menerangkan, PT Bara Manunggal Sakti (PT BMS) tidak beroperasi lagi, akan tetapi masih berkewajiban melaksanakan reklamasi diatas lahan yang dieksploitasi.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat memantau pengelolaan lingkungan dan sumber batubara pasca diberhentikan operasional PT BMS," sebutnya.
Kemudian, sambung dia, persoalan tenaga kerja dengan memperhatikan kebutuhan lokal di sekitar perusahaan batubara dan penempatan asas terbuka, bebas, dan objektif.
"Pemkab Lahat terkait kerja dan dapat diperhatikan dengan seksama serta royalti masuk dalam struktur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) termasuk dari penghasilan daerah tetangga," papar H Chozali Hanan.
BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!
H Chozali Hanan menambahkan, sektor penambangan batubara ini merupakan penghasil devisa negara paling dominan, yang mana Kabupaten Lahat penyumbang penghasilan batubara terbesar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Segi positifnya, menyerap tenaga kerja perwilayah, meningkatkan tatap hidup masyarakat akibat ganti rugi lahan.
Untuk negatif timbulnya gejolak sosial di Merapi Area, keberadaan tambang batubara tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap PAD," ungkapnya.
Ditambahkannya, gejolak sosial diantaranya, kemacetan lalin di Merapi Area, penggunaan jalan Negara sebagai pendistribusian tambang Batubara, Pelanggaran Pergub No 74/2018, wajib menggunakan jalan khusus.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160