PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi terbaik kedua dalam nominasi pengunaan produk dalam negeri, dari seluruh Polda yang ada di Indonesia.Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Kamis 30 Maret 2024.
“Kita mengentahui kalau menjadi yang terbaik kedua saat Rakernis di Jogjakarta," ujarnya.
Selain itu juga dalam Rakernis yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN) untuk kegiatan, baik pengadaan maupun belanja Satker dapat memperhatikan poin dan unsur produk dalam negeri.
"Kita siap mendukung kebijakan itu untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri guna pengadaan barang kebutuhan tersebut, hal ini sangat sejalan dengan program pemerintah dengan tidak memilih membeli barang-barang impor," katanya.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Untuk itu pihaknya telah melakukan rapat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Polda Sumsel pada Rabu 29 Maret 2023 di ruang rapat biro logistik lantai 6 gedung Presisi Mapolda Sumsel.
"Kegiatan rapat yang kita gelar itu tidak lain, untuk memberikan gambaran tentang SOP pelaksanaan tugas khususnya pada bidang pengadaan barang/jasa, di lingkungan Satker dan Satwil di jajaran Polda Sumsel," bebernya.
Juga untuk mekanismenya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tujuannya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pedoman bagi pengemban fungsi Logistik di lingkungan Polda Sumsel maupun ke wilayahan dalam pelaksanaan tugas.
Sehingga memiliki standar dan keseragaman untuk tercapainya prinsip pelayanan secara profesional, sesuai kebutuhan, pengawasan, transparan, akuntabel dengan tidak mengabaikan aspek keamanan (security), serta tertib administrasi.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT 2023 Bakal Dapat Bansos Tambahan Selama 3 Bulan, Begini Alurnya!
Untuk hasil yang dicapai dari pengembangan dan implementasi SPSE Pasca diberlakukannya Perpres RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa, yakni sebagaimana arahan Presiden RI terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar K/L/Pemda meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, porsi UMK dan Koperasi, serta percepat penyerapan APBN/APBD
Kemudian adanya digitalisasi pengadaan sejak perencanaan hingga pelaksanaan serah terima, pengintegrasian Sistem Informasi Antar Kementerian dan mengintegrasikan belasan marketplace swasta ke sistem belanja negara.
E-Katalog pun semakin ditingkatkan melalui penambahan kemampuan memil Toko Daring dalam suatu platform e-Purchasing dan terdapat penambaha fitur pembayaran pada marketplace.
Jadi penyelenggaraan Platform pengadaan Nasional menggabungkan/ mengintegrasikan seluru ekosistem pengadaan pemerintah, termasuk katalog elektronik (nasional, sektoral, lokal) dan toko daring menjadi sebuah platform pengadaan elektronik nasional, meliputi pengembanga dan operasionalisasi aplikasi, infrastruktur dan layanan.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Pinjam Rp30 Miliar ke Bank SumselBabel, Ini Kegunaannya