Sementara itu, Hasrul pemilik tanah menyerukan, masyarakat yang sah atas hak lahan tanah, berdasarkan surat pemilik lahan sesuai dengan legalitas surat tanah tahun 1981, yang diketahui diserobot oleh oknum-oknum mafia tanah.
"Dalam persoalan ini tentunya ditanggapin oleh Tim Ahli/Profesional Kantor Staf Presiden RI, mudah-mudahan sakitnya wong cilik tanahnya di rampas oleh mafia tanah, segera terealisasi," tegasnya.
Ia menerangkan, kepulangan ke Jakarta nantinya akan membuat diskusi besar-besaran untuk membentuk komisi pemberantasan mafia tanah.
"Yang mana, ahli-ahli hukum akan di undang seperti, Menkopolhukam, Kampus, serta Istana," pungkas Hasrul.