SEKAYU, PALPRES.COM - Pj Bupati Muba H Apriyadi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 149 /KPTS-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
SK Bupati Muba bertanggal 23 Februari 2023 tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi BMKG yang disampaikan pada saat rapat koordinasi khusus tentang pembahasan antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tahun 2023.
Selain itu SK Bupati juga sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Nomor 360/0314/BPBD.SS-III/2023 tentang Antisipasi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023, yang diperkirakan akan terdapat potensi terjadinya El Nino.
Prediksi tersebut diperikirakan juga akan memicu peningkatan potensi karhutla yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2023.
BACA JUGA:Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran
Sebagai antisipasi bencana yang diperkirakan pada Mei 2023, Pj Bupati Muba H Apriyadi juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor: 149 /KPTS-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Menurut Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, SK Bupati juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1059 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).
"Isi SK Bupati adalah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan, dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dalam rangka mengantisipasi terjadinya Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023, yang berlangsung sejak diterapkannya keputusan ini sampai dengan tanggal 30 November 2023," beber Pathi, Sabtu 1 April 2023.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Menjual Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Agar Laku Jutaan Rupiah, Yakin Tokcer!
Selain itu, tambah Pathi, penetapan status siaga darurat juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Pos Komando yang melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
"Pos Komando ini dibuat demi melaksanakan tugas yang ditentukan selama 240 hari sejak tanggal ditetapkan," tandasnya.
Disebutkan oleh Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan selama rentang 11 Januari hingga 15 Maret 2023 terdapat bencana yang berhasil ditangani sebanyak 15 rumah rusak berat.
"Sedangkan sejumlah kepala keluarga mengalami kerugian diakibatkan longsor dan banjir diantaranya 8 KK di Desa Bero Jaya, 11 KK Desa Margo Mulyo dan 80 KK Desa Pandan Sari, 35 KK Desa Pengage dan 25 KK Desa Ngulak III.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada BLT Rp600.000 Cair Selesai Lebaran Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI