PALEMBANG – Terkait dengan kasus mafia tanah yang masih marak di tengah warga +62 terutama dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan akan terus disikat sampai habis.
“Untuk itu kita minta dukungan teman-teman media massa karena memberantas mafia ini adalah perintah dari bapak Presiden Joko Widodo,” tegas Hadi di sela kunjungan kerjanya di Provinsi Sumsel pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam kesempatan ini pula, Hadi Tjahjanto menyerahkan beberapa sertifikat hak atas tanah milik masyarakat, rumah ibadah, hingga pemerintah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kenali Sertifikat Tanah Asli Sebelum Membeli
Bertempat di Gedung Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di Palembang, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat aset BMD untuk Gubernur Sumsel Herman Deru, Wali Kota Palembang Harnojoyo, Bupati Lahat Cik Ujang, dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar.
Diserahkan pula sertifikat aset BMN yaitu Aset Kepolisian RI, Aset Kemenhan RI, Aset Kejaksaan Agung RI, dan Aset Kementerian Keuangan yang semuanya berlokasi di wilayah Provinsi Sumsel.
Tak hanya itu, Hadi juga menyerahkan sertifikat aset BUMN untuk PT Pertamina dan PT PLN.
Dengan diserahkannya sertifikat-sertifikat tanah tersebut, Hadi Tjahjanto mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan rasa aman terhadap aset-aset BMD, BMN maupun BUMN.
BACA JUGA:Ini Keluhan warga OI Soal Sertifikat Tanah
Hal ini sebagai langkah preventif (mitigasi) potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN bertolak menuju Pesantren Tahfidz Nurul Qur’an untuk menyerahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf dengan peruntukan masjid, musholla dan pesantren yang berlokasi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Kementerian ATR/BPN saat ini menjalankan program sertifikasi tanah wakaf lewat Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Sehingga diharapkan, seluruh rumah ibadah yang sudah diwakafkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat.
BACA JUGA:BPN Ogan Ilir Tegaskan Ambil Sertifikat Tanah PTSL Gratis