Banner Honda PCX

Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di PALI, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara

Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di PALI, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Arisman, Pj Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembamg.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Perjalanan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Arisman, Pj Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, Kamis 12 Februari 2026.

Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Arisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 90 hari kurungan,” ujar ketua majelis hakim

Tak berhenti pada hukuman badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453 kepada terdakwa.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pria di Pemulutan Nekat Habisi Nyawa Teman Akrab di Kebun Nanas Lembak

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan DD dan ADD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: