Antara lain: masyarakat tersebut masuk kedalam penambahan kuota, terdata di DTKS, dan memiliki komponen.
Seperti memiliki tanggungan anak usia sekolah yang terdaftar di Dapodik (Kemendikbudristek) dan Emis (Kemenag) yang setingkat SD/SMP/SMA/Sederajat.
Lansia diatas 60 tahun, Disabilitas, dan terakhir ibu hamil, serta anak balita.
Kategori penerima bansos PKH ini nantinya akan mendapatkan nominal uang tunai berbeda-beda.
BACA JUGA:MANTAP! BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair Jelang Lebaran 2023
Adapun tujuan dari diberikan stimulus ini nantinya, diharapkan penerima bansos ini mendapatkan bantuan bisa sedikit meringankan beban anak sekolah, pemenuhan gizi balita yang mereka miliki.
Sehingga dapat mengurangi angka anak penderita stunting di tanah air.
Disamping mendapatkan bansos, KPM pun nantinya akan diberikan modul pembelajaran (modul perlindungan anak, modul pengasuhan, modul ekonomi, modul kesos, modul stunting).
Ilmu pada modul- modul tersebut akan diberikan pendampingan oleh Pendamping Sosial PKH setiap bulannya, melalui kegiatan FDS/ P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga).
BACA JUGA:5 Kota Paling Ramai di Sumatera Utara, Nomor 1 Padat Banget!
Sehingga mereka bisa sedikit demi sedikit mengubah pola pikirnya, bebas dari jerat ke miskinan, dan sadar untuk keluar secara sukarela dari kepesertaan bansos aktif. *