Selain itu, untuk kamu yang belum terdata pada aplikasi cek bansos maupun website resminya.
Kamu bisa mengusulkan namamu, keluarga, atau masyarakat lainnya yang dianggap layak untuk mendapatkan bansos kedalam DTKS terlebih dahulu.
Dengan cara menyiapkan KTP, dan KK yang bersangkutan.
Akan tetapi sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa administrasi kependudukanmu (NIK dan KK) ataupun milik orang lain yang akan diusulkan tersebut sudah online, padan pada di Dukcapil, EMIS, dan Dapodik.
BACA JUGA:FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000
Selanjutnya merupakan keluarga miskin, dan rentan miskin, masuk ke dalam penambahan kuota, telah ada didalam DTKS.
Serta memiliki 6 komponen yang telah ditetapkan seperti lansia, disabilitas, anak sekolah, balita, serta ibu hamil.
Dengan jumlah bantuan yang beragam.
Mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp2.000.000 untuk anak sekolah.
BACA JUGA:ASYIK! Warga dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat BLT BPNT Sembako dan PKH Sampai Rp2.500.000
Lansia dan disabilitas Rp2.400.000, dan balita serta ibu hamil Rp 3.000.000. *