PAGARALAM, PALPRES.COM - Warga Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Erwin Ardiansyah (40) terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Polres Pagaralam.
Polisi meringkusnya setelah menerima laporan korban Elo Chan Chandra (50), warga Dusun II Lubuk Emplas, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, menurut keterangan korban dalam laporan kepolisian bernomor LP/B-59/IV/2023/SPKT/RES PAGARALAM/POLDA SUMSEL, tanggal 18 April 2023, terlapor telah menipu pelapor yang sudah terlanjur mentransfer uang senilai Rp54 juta.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal SE membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Mursal, kronologi kejadian berawal dari transfer uang untuk pembelian 5 dus rokok Zeez Bold, pada Sabtu 4 Februari 2023 silam.
"Uang Rp54 juta ditransfer pelapor ke saudara Hengki Sahabat," ujar Kasat Reskrim, Minggu 21 Mei 2023.
Barang tersebut sempat dicek digudang, bahkan terlapor mengirimkan video barang pesanan (5 dus rokok) dari gudang tersebut dan akan segera dikirim.
"Dari pemeriksaan penyidik, terlapor Erwin sempat menawarkan jasa kepada pelapor Leo Chan untuk mengirimkan barang dengan alasan sekalian hendak ke Palembang," ucap AKP Mursal.
Sementara untuk barang pesanan yang akan diantar terlapor Erwin ke Muara Enim tak kunjung tiba.
Pelapor sempat mencoba menanyakan mengapa barangnya belum tiba, namun Erwin susah dihubungi dan tak kunjung ada kejelasan.
"Korban lalu melaporkan kasus ini kepada kami, setelah itu kami melakukan penyelidikan Senin 15 Mei 2023, sehingga tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Padang Karet, Kelurahan Uu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan," kata AKP Mursal.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga menyita sebuah hanphone Nokia yang digunakan pelaku dalam kasus ini sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Sejumlah Ruas Jalan di Kota Pagaralam Berlubang, Dinas PUPR Lakukan Ini