LAHAT, PALPRES.COM - Akses jalan hamparan sirtu yang terletak di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, sepanjang 195 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi dari pondasi 0,80 centimeter meter, dengan bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023 telah selesai dikerjakan.
"Alhamdulillah, hamparan sirtu sepanjang 195 meter ini telah rampung 100 persen, dan pekerjaan lanjutan dari tahun anggaran (TA) 2022 sepanjang 200 meter," sebut Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung, Antoni, Kamis 25 Mei 2023.
Antoni menyebutkan, dengan adanya akses jalan hamparan sirtu tersebut, sangat membantu sekaligus memudahkan petani membawa hasil bumi untuk diolah.
"Selama ini, kalau membawa padi mereka harus berjuang dengan tanah dan lumpur, kini semuanya dibangun untuk menopang perekonomian," ulasnya.
BACA JUGA:Camat Tanjung Tebat Sebut 5 Desa di Wilayahnya Blank Spot, Ini Rincian dan Penjelasannya
Selain itu, sambung dia, ketika pun kendaraan berpapasan bisa lewat, tidak perlu salah satunya mesti mengalah terpenting petani benar-benar dimudahkan aktifitasnya.
"Untuk mata pencaharian penduduk disini rata-rata bertani di areal persawahan, sehingga memang memerlukan akses yang memadai," papar Antoni.
Antoni berharap agar kiranya kepada masyarakat dan petani dapat menjaganya, agar bangunan tersebut bisa bertahan lama.
"Oleh karena itulah, kendaraan roda dua tidak perlu lagi menggunakan rantai, sebagai bantuan karena semuanya telah dibangun untuk kepentingan bersama," tegasnya.
BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Cair Rp400.000 Juni 2023 Ini
Sementara itu, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, pihaknya dalam monitoring dan evaluasi (Monev) di Desa Tanjung Kurung, melihat secara langsung kondisi akses hamparan sirtu menuju kawasan persawahan.
"Sangat baik sekali, pengerjaannya pun bagus dan sesuai dengan keinginan, hal ini akan membantu masyarakat terutama petani untuk beraktifitas," sebutnya.
Ia meminta, agar sekiranya pemerintah desa (Pemdes) Tanjung Kurung, bekerjalah berdasarkan aturan berlaku, agar tidak menyalahi ketentuan yang ada.
"Gunakan dana desa menang sesuai apa yang dilakukan, baik dilihat dari spesifikasi maupun volume pengerjaannya, sehingga pembangunan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat," tandas Hermansyah HB. *