Menurut ia, DPM-PTSP ini merupakan pelayanan publik. Sehingga menjadi tolak ukur karena di DPM-PTSP ada MPP. Sehingga kita tidak ada salah penggunaan dengan jabatan sesuai dengan apa yang kita layani.
“Jadi setelah disampaikan oleh KPK RI kita clear dan sudah mengetahui hal itu. Mereka datang ke sini bukan untuk mencari mencari kesalahan atau penindakan. Akan tetapi, untuk sosialisasi sesuai tugas mereka untuk pencegahan dari gratifikasi,” tutupnya.